Advertisement
,

Wakil Bupati Mura Berikan Jawaban Pemda Terkait Pandangan Umum Fraksi -Fraksi.

Rabu, 06 September 2023, September 06, 2023 WIT Last Updated 2023-12-01T12:38:44Z
Puruk Cahu, Mura News -
Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Rejikinoor menyampaikan jawaban dan penjelasan dari pemerintah daerah (Pemda)terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi- fraksi DPRD Murung Raya terhadap 4 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2023.


Pada rapat paripurna ke – 3 masa sidang III yang dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin dan dihadiri oleh unsur Forkopimda dan undangan lainnya yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (6/9/2023) Sore.

Diantaranya adalah menjawab dan menjelaskan pertanyaan atas pemandangan umum fraksi Amanat Nasional yang disampaikan oleh Ahmad Tafruji terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Wakil Bupati mengatakan Sehubungan dengan pendapatan daerah Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan langkah – langkah menaikan target pada sektor pajak daeah sebesar Rp1.655.700.000.00 (Satu Miliar, enam ratus lima puluh lima, tujuh ratus ribu rupiah atau setara 12% dan pada retribusi daerah Rp 55.000.000.00 (lima puluh lima juta rupiah

Kemudian pada sektor pendapatan yang lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 290.000.000 00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah). “sehingga memperkecil penurunan target pendapatan asli daerah menjadi 7. 599. 300.000 tujuh miliar, lima ratus sembilan puluh sembilan juta, tiga ratus ribu) atau setara dengan 9%,” Kata Wakil Bupati.

Lanjutnya, Rejikinoor mengungkapkan terkait dengan pajak reklame berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah terdapat pengecualian dari objek pajak reklame terhadap reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersil.

“Jadi sepanjang alat – alat peraga kempanye seperti baliho, spanduk dan juga bilboard, ataupun videotron yang terpampang di sepanjang jalan kota Puruk Cahu dan sekitarnya tidak disertai dengan iklan komersial maka tidak dapat dipungut pajak reklame,” ungkap Wakil Bupati yang akrap disapa kinoi.(kas)

Iklan

Iklan