Advertisement
,

Sebanyak 116 Kepala Desa Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.

Senin, 27 November 2023, November 27, 2023 WIT Last Updated 2023-12-05T15:31:53Z

Puruk Cahu,Mura News-Sebanyak 116 kepala desa SE kabupaten murung raya mengikuti kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, Senin tanggal, 27 November 2023

pada kegiatan acara pembukaan peningkatan kapasitas aparatur desa yang berlangsung di gedung Tira Tangka balang, sekaligus dibuka oleh PJ Bupati Murung Raya Dr Drs HERMON, M.SI,
Melalui, PLT sekda Mura, Serampang, S.sos.


Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Murung Raya, Dr DONI, SP.M.SI,
Kadis inspektorat, RUDIROY, SP,
Camat, Lurah, tamu dari kemendes Pak.subagio SE dan Roni Supiyan , dari P3MD Mura TA, PD dan PLD serta dari 116, kepala desa , se kabupaten Murung Raya,

Kegiatan ini bertujuan untuk  peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, serta  memberikan pemahaman kepada  Kepala desa, memberikan pemahaman tentang perencanaan pembangunan desa,
pengelolaan dan keuangan desa, penyusunan peraturan Desa, kemudian  pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) 

” PJ Bupati Murung Raya, melalui,
PLT Sekda Murung Raya, Serampang, S.sos, dirinya Sangat mengharapkan, dengan adanya pelatihan peningkatan kapasitas mandiri ini untuk para kades, di kabupaten Murung Raya, agar bisa memahami dan mengerti manajemen ke pemerintahan di desa, secara profesional.

para Kades ini dapat menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah Desa Mus Desa MusRembang desa’ Rakor Desa, dan RPJMDes.

Kades juga dapat memahami alur penyusunan pengelolaan keuangan Desa, melalui perencanaan penata usahakan pelaporan keuangan desa,”papar nya.

Kemudian itu, kepala dinas badan pemberdayaan masyarakat desa,
“Dra LINDA KRISTIANE,
Menambahkan, Kades, juga diharapkan mengerti mekanisme dan prosedur penyusunan produk hukum Desa, serta dapat memahami tugas pokok dan fungsi kelembagaan Desa, Selain itu mereka mengerti mekanisme dan prosedur serta proses pembentukan Bumdes) terakhir para Kades dapat menyusun dan membuat rencana kerja dan tindak lanjut setelah peningkatan kapasitas ini.

Para kepala desa juga harus bisa  memahami administrasi pemerintahan desa, karena tugas Kades menurut aturan dalam  undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah jelas menyelenggaran ruda pemerintah desa, dan juga bagai mana cara kepala desa bisa membina masyarakatnya dengan baik.Ujar Linda selaku kepala dinas DPMD.(hlm)

Iklan

Iklan