Advertisement
,

UMK Mura Tahun 2024 Sudah Ditetapkan

Jumat, 24 November 2023, November 24, 2023 WIT Last Updated 2023-12-05T16:11:02Z
Puruk Cahu,Mura  News - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melalui dewan pengupahan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.562.377. Angka
tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Saat menghadiri kegiatan sidang dewan pengupahan, Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon mengatakan sesuai dengan
hasil kesepakatan bersama untuk UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.562.377 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah
nanti.

Diharapkan Hermon, penetapan upah minimum tersebut sebagai perlindungan terhadap para pekerja maupun buruh yang ada di Kabupaten Murung Raya.

"Penetapan upah minimum tahun 2024 berdasar pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan," kata Hermon saat memberikan sambutan pda kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan di Puruk Cahu, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya juga, UMK di tahun 2024 tampak terjadi kenaikan jika dibandingkan di tahun 2023. Walaupun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan
perusahaan, baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Hermon juga menambahkan, kepada perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di ambil Voucher agar jangan sampai ada keputusan
melakukan PHK terhadap para Karyawan  karena secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian
Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan, terutama mereka yang berada di wilayah binaan perusahaan agar
lebih perhatian. 

Buat pelatihan bagi masyarakat yang tidak memiliki skill melalui
program pelatihan," terangnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Batara mengatakan, UMK yang baru
saja disepakati tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 nanti dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta
menjaga kelangsungan usaha.

Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya selain dihadiri unsur pemerintah, juga ada Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh atau pekerja, perwakilan perusahaan dan Stakeholder terkait lain nya.(red)

Iklan

Iklan