Puruk Cahu-Lembaga DPRD Murung Raya telah menyerahkan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lambang DPRD Murung Raya pada rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun 2024, Senin (18/3/2024).
Rapat paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si dan dihadiri Pj Bupati Mura, Hermon. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dasar usulan Raperda tentang Lambang DPRD Murung Raya oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rumiadi.
Rumiadi mengatakan untuk membangun ciri identitas citra dan kinerja DPRD kabupaten Murung Raya sebagai Mitra yang kompeten terhadap pemerintah daerah perlu membuat lambang DPRD yang sejalan dengan identitas lambang daerah.
“Membuat lambang DPRD Kabupaten Murung Raya sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam rangka mengukuhkan kesatuan dan persatuan,” ungkapnya.
Ketua Bapemperda Mura juga menjelaskan bahwa penggunaan atau peruntukan lambang DPRD dapat memberikan kepastian hukum kejelasan tugas dan wewenang hak dan kewajiban terutama sebagai anggota DPRD kabupaten Murung Raya dapat berjalan secara profesional efektif dan efisien.
“Dalam menjamin hal tersebut diperlukan peraturan daerah sebagai basis aturan dalam mengatur penggunaan lambang DPRD. Dengan diajukannya Raperda inisiatif di kabupaten Murung Raya tahun 2024 agar kiranya dapat di agendakan rapat masa sidang satu tahun 2024 dan dilakukan pembahasan den tim pemerintah daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergi,”tandasnya.