Puruk Cahu, Muranews.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, dan Kepala BPKAD Lentine Miraya. Dokumen LKPD diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
Heriyus menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD sebelum dibahas bersama DPRD. Ia mengakui penyampaian kali ini terlambat karena sudah memasuki bulan Juli, namun tetap bersyukur dapat menyelesaikan laporan sesuai ketentuan.
“Kami berupaya menyusun laporan sebaik mungkin agar terhindar dari salah saji maupun kekurangan material. Harapan kami, hasil audit nanti kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Murung Raya,” kata Heriyus.
Sementara itu, Dodik Achmad Akbar mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam penyusunan laporan keuangan. “Penyerahan LKPD ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Dengan penyerahan ini, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.