Puruk Cahu, Muranews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya menggelar evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Murung Raya pada Senin (22/09/2025).
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan. Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda Murung Raya, Cahaya Rinae, SE, menegaskan bahwa evaluasi regulasi penting dilakukan agar tetap relevan dengan kondisi terkini serta kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi Perda ini bertujuan agar regulasi yang berlaku benar-benar relevan, efektif, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat. Kami ingin memastikan kebijakan yang diterapkan bisa adil dan transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama PAD yang harus dikelola secara optimal. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur hal tersebut harus jelas, tepat sasaran, dan mudah dipahami masyarakat.
Selain itu, kegiatan evaluasi ini menjadi forum diskusi antara pemerintah daerah, perangkat teknis, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan masukan konstruktif. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan Perda maupun penyusunan kebijakan lanjutan di sektor pajak dan retribusi daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Luki)