DPRD Murung Raya Gelar Paripurna, Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Bahas RAPBD Perubahan 2025
DPRD Murung Raya Gelar Paripurna, Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Bahas RAPBD Perubahan 2025
Puruk Cahu, MURANEWS.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD, Senin (8/9/2025).
Agenda rapat kali ini mencakup penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terhadap dua Raperda. Selain itu, turut disampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta penyerahan Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua, dan dihadiri seluruh anggota DPRD. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintarjo, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, pejabat TNI-Polri, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga insan pers.
Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda utama yang strategis, yakni penyerahan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan penyampaian Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” kata Heriyus.
Heriyus juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemkab Murung Raya Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP ini adalah hasil kerja keras perangkat daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat. Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak,” ujarnya.
Selain itu, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Murung Raya bersama DPRD dalam melanjutkan pembahasan dua Raperda lainnya, yakni Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Dengan adanya masukan dan catatan DPRD, kita berharap kedua Raperda ini nantinya dapat menjadi produk hukum yang memberikan manfaat nyata bagi birokrasi dan masyarakat Murung Raya,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan.
(Lana)