DPRD Murung Raya Sahkan RPJMD 2025–2029, Awali Transformasi Menuju Murung Raya Emas 2030
Puruk Cahu, Muranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025, Kamis (24/7/2025), dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II, Likon. Hadir pula Bupati Murung Raya, Heriyus, Plt. Sekretaris Daerah Drs. Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap penyusunan RPJMD. Ia menegaskan bahwa dokumen ini menjadi landasan pembangunan lima tahun ke depan, disusun bertahap dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“RPJMD ini telah melewati tahapan teknokratik, perumusan rancangan awal, Musrenbang, hingga pembahasan panitia kerja bersama DPRD. Ini adalah dokumen fundamental pembangunan Murung Raya lima tahun ke depan,” tegas Heriyus.
RPJMD 2025–2029 memuat visi “Murung Raya Hebat: Semakin Maju, Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas Tahun 2030”, dengan lima misi strategis: meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperluas infrastruktur dan konektivitas, membangun ekonomi mandiri dan berkeadilan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memantapkan kehidupan sosial budaya berlandaskan kearifan lokal.
Bupati juga memaparkan penyerahan dokumen KUA-PPAS 2026, dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2,007 triliun. Prioritas belanja difokuskan pada pendidikan, kesehatan, penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan infrastruktur.
“Kami fokus pada kegiatan produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, sekaligus menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran,” ujar Heriyus.
Ia menambahkan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta kontribusi BUMD, sambil menjajaki kerja sama pendanaan alternatif dari pusat, provinsi, maupun swasta.
“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif adalah fondasi pembangunan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan disahkannya RPJMD ini, arah dan prioritas pembangunan Murung Raya dalam lima tahun mendatang memiliki pijakan hukum yang kuat, menandai dimulainya babak baru transformasi daerah menuju Murung Raya Emas 2030.