DPRD Tekankan Transparansi dalam Pertanggungjawaban APBD Murung Raya 2024
DPRD Tekankan Transparansi dalam Pertanggungjawaban APBD Murung Raya 2024
Puruk Cahu,MURANEWS. Com– DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ketiga masa sidang III tahun 2025 di ruang rapat paripurna, Senin (15/9). Rapat tersebut membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin, S.Sos, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat undang-undang yang wajib disampaikan kepala daerah paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini harus telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pertanggungjawaban APBD adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Akhirudin. Ia menambahkan, dokumen tersebut juga menjadi bahan penting dalam evaluasi dan perencanaan pembangunan daerah.
Akhirudin menilai, perdebatan yang muncul dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) justru menunjukkan adanya tanggung jawab bersama dalam menyepakati kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
“Yang utama bukan hanya persetujuan di rapat ini, melainkan bagaimana hasilnya benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
DPRD berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memastikan program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
(Lana)