Puruk Cahu, MURANEWS.COM-DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025 di aula DPRD Murung Raya, kamis (23/10/2025). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka:
1. Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
2. Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah Kabupaten Murung Raya.
3. Penyerahan Nota Kesepakatan dan Persetujuan Bersama kepada Bupati Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi, misi, serta program pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“KUA dan PPAS disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, target pendapatan dan belanja daerah yang direncanakan, serta prioritas pembangunan daerah,” ujar Bupati Heriyus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUA dan PPAS Tahun 2026 disusun secara sistematis sebagai formulasi kebijakan penganggaran yang berorientasi pada hasil dan efisiensi.
Bupati Heriyus juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah.
Menurutnya, kebijakan pajak daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kami mendukung arahan Gubernur Kalimantan Tengah agar setiap daerah meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, terutama dari perusahaan-perusahaan, termasuk pajak kendaraan bermotor dan alat berat,” ucapnya.
Bupati juga mengimbau anggota DPRD untuk berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan pajak daerah, termasuk memastikan kendaraan operasional perusahaan berplat luar daerah (non-KH) agar segera disesuaikan sesuai ketentuan.
Di akhir sambutannya, Bupati Heriyus berharap seluruh kesepakatan yang diambil dapat membawa manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga niat baik yang kita laksanakan hari ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Murung Raya"tutupnya
(Jimmi)