Puruk Cahu, MuraNews.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 di Aula Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Jumat (7/11).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulida, turut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, SE, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, Bupati Heriyus menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, yaitu Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha di Daerah.
Bupati Heriyus menjelaskan bahwa Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rancangan tersebut juga berpedoman pada Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.
Dalam paparannya, Bupati Heriyus menyebutkan bahwa total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,407 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp103,53 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,359 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp7,5 miliar.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,699 triliun, dengan penerimaan pembiayaan mencapai Rp249,57 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12,96 miliar, sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp228,6 miliar.
Selain membahas APBD, Bupati Heriyus juga menjelaskan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha. Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan kebijakan bagi peningkatan investasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan sosial-ekonomi untuk mendorong peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pembangunan melalui pemberian insentif dan kemudahan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah,” jelas Heriyus.
Ranperda ini mengatur secara rinci kewenangan bupati, hak dan kewajiban masyarakat serta investor, kriteria dan bentuk insentif, tata cara serta jangka waktu pemberian, mekanisme evaluasi dan pelaporan, hingga sumber pendanaan.
Di akhir sambutannya, Bupati Heriyus berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pembahasan dua ranperda tersebut.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Murung Raya,” tutup Bupati Heriyus.(Red)