Advertisement
,

Pemkab Murung Raya Susun KLHS-RDTR Laung Tuhup: Pastikan Pembangunan Tak Abaikan Daya Dukung Lingkungan

Rabu, 05 November 2025, November 05, 2025 WIT Last Updated 2025-11-05T05:39:10Z
Puruk Cahu, MuraNews.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Laung Tuhup tahun anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas PUPR Murung Raya, Rabu (5/11/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi vertikal, camat, kepala desa, serta tim penyusun dari konsultan perencana.

Dalam laporannya, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Murung Raya, Chandera Eling, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan RDTR wilayah Laung Tuhup yang telah dimulai sejak tahun 2024.

“Penyusunan KLHS ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam setiap tahap penyusunan RDTR,” jelas Chandera.

Ia menambahkan, kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.
Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan, menilai keterkaitan kebijakan tata ruang dengan keberlanjutan lingkungan, serta memberikan rekomendasi kebijakan berbasis lingkungan dalam perencanaan ruang wilayah.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus Karya Manginte, S.T., M.T., menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal menuju tata ruang yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.

“Kami berharap koordinasi antarperangkat daerah dan tim penyusun berjalan baik, sehingga hasilnya dapat menjadi acuan kuat bagi pelaksanaan tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Dalam sambutan Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., yang dibacakan oleh Kepala Dinas PUPR, disebutkan bahwa penyusunan KLHS-RDTR Laung Tuhup memiliki arti penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

 “Melalui kajian ini, kita pastikan setiap rencana tata ruang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi,” tegas Heriyus.

Bupati juga menekankan agar kegiatan penyusunan KLHS-RDTR dilakukan secara partisipatif, transparan, dan kolaboratif, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat dijadikan pedoman pengendalian pembangunan ruang di wilayah Laung Tuhup.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta, untuk menyamakan persepsi dan memperkuat identifikasi isu strategis lingkungan yang akan menjadi dasar penyusunan KLHS-RDTR wilayah perencanaan Laung Tuhup tahun anggaran 2025.(Red)

Iklan

Iklan