Advertisement
,

Pemkab Mura Matangkan Tata Ruang Laung Tuhup Lewat KLHS dan RDTR Berwawasan Lingkungan

Senin, 08 Desember 2025, Desember 08, 2025 WIT Last Updated 2025-12-08T13:43:18Z
Puruk Cahu, MuraNews.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dirangkai dengan Forum Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Laung Tuhup. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas PUPR Murung Raya, Senin (8/12/2025).

Forum ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus K. Mangginte, ST., MT., dan dihadiri unsur perangkat daerah, instansi vertikal, camat, lurah, kepala desa, tokoh adat, perwakilan masyarakat, hingga pihak swasta. Tercatat sebanyak 23 peserta mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam laporannya, Paulus Mangginte menjelaskan bahwa penyusunan KLHS dan RDTR Laung Tuhup Tahun 2025 merupakan kelanjutan dari tahapan perencanaan sebelumnya. Mengingat luas wilayah Kabupaten Murung Raya, penyusunan RDTR dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kesiapan wilayah.

“Wilayah kita sangat luas, sehingga perencanaan tidak bisa dilakukan sekaligus. Oleh karena itu, RDTR disusun bertahap dan Kecamatan Laung Tuhup menjadi salah satu wilayah strategis yang perlu direncanakan secara matang,” ujarnya.

Ia menambahkan, Konsultasi Publik II menjadi tahapan penting untuk memastikan kebijakan, rencana, dan program pembangunan telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Melalui FGD, peserta membahas secara teknis struktur ruang, pola ruang, hingga rencana zonasi pemanfaatan ruang di Kecamatan Laung Tuhup.

Seluruh saran, masukan, dan rekomendasi dari peserta akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan penyempurnaan dokumen KLHS dan RDTR yang menjadi dasar perencanaan tata ruang daerah ke depan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yosef, SE, yang diwakili Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan permohonan maaf karena Bupati sedang menjalankan agenda pemerintahan di Palangka Raya serta persiapan kegiatan di Jakarta.

Rahmanto menegaskan bahwa penyusunan RDTR Laung Tuhup harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Murung Raya Tahun 2024–2029. Ia mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan arah antara perencanaan makro dan perencanaan detail tata ruang.

“RPJMD sudah menjadi acuan pembangunan daerah. Jangan sampai RPJMD bergerak ke satu arah, sementara RDTR melangkah ke arah yang berbeda. Seluruh OPD teknis harus memahami dan menyelaraskan hal ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi zonasi lintas sektor, mulai dari pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, perhubungan darat dan sungai, rencana pelabuhan daerah dan BUP, kawasan industri dan bongkar muat, hingga perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, Kecamatan Laung Tuhup memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti batubara, perkebunan kelapa sawit, dan kayu. Potensi tersebut merupakan peluang pembangunan, namun juga berisiko menimbulkan persoalan apabila tidak ditopang perencanaan yang matang dan berwawasan lingkungan.

“Potensi besar ini bisa menjadi kekuatan, tetapi juga bisa menjadi masalah jika tidak direncanakan dengan baik. Karena itu integrasi KLHS sangat penting agar pembangunan berjalan efektif, terarah, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rahmanto juga mengingatkan dampak buruk dari lemahnya perencanaan tata ruang dengan mencontohkan berbagai bencana di sejumlah daerah seperti Sumatera dan Aceh. Ia menekankan pentingnya belajar dari pengalaman tersebut agar Murung Raya tidak menghadapi persoalan serupa di masa mendatang.

Melalui Konsultasi Publik II dan FGD ini, Wabup berharap diperoleh data dan rekomendasi yang komprehensif guna menghasilkan dokumen KLHS dan RDTR Kecamatan Laung Tuhup yang berkualitas sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Murung Raya ke depan. (Red)

Iklan

Iklan