Ad

Kalteng Semakin Aman: Polda Kalteng Berhasil Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 233 Tersangka!

thumbnail

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmen luar biasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sebuah gebrakan signifikan, Polda Kalteng beserta seluruh jajaran Polres di wilayahnya sukses mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan hanya dalam kurun waktu lima bulan, dari Januari hingga Mei 2026. Operasi tegas ini berhasil mengamankan 233 tersangka, menandai langkah besar dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga Bumi Tambun Bungai.

Pengungkapan ini mencakup berbagai jenis tindak pidana yang meresahkan masyarakat, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda pada Sabtu (30/5/2026), menegaskan bahwa upaya penindakan ini dilakukan secara serentak dan masif.

Analisis kepolisian menunjukkan adanya pola dan wilayah dengan tingkat kerawanan berbeda. Untuk kasus Curat, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi lokasi paling rawan, seringkali didominasi oleh pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan. Ironisnya, beberapa aksi pencurian sawit ini bahkan bermetamorfosis menjadi Curas karena dilakukan secara berkelompok, melibatkan kendaraan angkut besar, dan pelaku tidak segan melawan petugas pengamanan. Sementara itu, Kabupaten Kapuas mencatat angka tertinggi untuk kasus Curas, dan Kota Palangka Raya menjadi episentrum kasus Curanmor, dengan modus klasik penggunaan kunci letter T yang masih marak.

Rentetan kejahatan ini menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai angka Rp 2,125 miliar. Rinciannya adalah sekitar Rp 90 juta akibat curat, Rp 435 juta dari curas, dan yang paling besar, Rp 1,6 miliar dari curanmor. Angka fantastis ini menunjukkan betapa pentingnya tindakan represif dan preventif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Dalam penindakannya, kepolisian kini mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Para pelaku Curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Pelaku Curas dijerat Pasal 49 dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 900 juta. Sedangkan pelaku Curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman yang lebih berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

Untuk meningkatkan keamanan dan meminimalkan tindak kejahatan, Kapolda Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Polisi berkomitmen untuk segera merespons dan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Masyarakat juga disarankan untuk mengambil langkah-langkah preventif, seperti memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan sekitar, serta menghindari penggunaan barang mewah secara mencolok di tempat-tempat rawan.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan upaya keamanan melalui peningkatan patroli rutin, kegiatan sambang Bhabinkamtibmas, serta sinergi erat dengan berbagai pemangku kepentingan. Penurunan personel Brimob juga menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pengungkapan kasus, demi memastikan keamanan dan ketenteraman masyarakat Kalimantan Tengah tetap terjaga. Ini adalah bukti nyata bahwa aparat keamanan senantiasa hadir melindungi warga dari ancaman kejahatan jalanan.

Baca Juga:
https://www.muranews.com/2026/05/kalteng-semakin-aman-polda-kalteng.html

Berita Terbaru

  • <b>Kalteng Semakin Aman: Polda Kalteng Berhasil Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 233 Tersangka!</b>
  • <b>Kalteng Semakin Aman: Polda Kalteng Berhasil Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 233 Tersangka!</b>
  • <b>Kalteng Semakin Aman: Polda Kalteng Berhasil Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 233 Tersangka!</b>
  • <b>Kalteng Semakin Aman: Polda Kalteng Berhasil Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 233 Tersangka!</b>
  • <b>Kalteng Semakin Aman: Polda Kalteng Berhasil Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 233 Tersangka!</b>
  • <b>Kalteng Semakin Aman: Polda Kalteng Berhasil Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 233 Tersangka!</b>
Ad
Ad