Advertisement
,

DP3DALDUKKB Adakan Kegiatan Sosialisasi Terkait Perbup No 23 Tahun 2023.

Sabtu, 02 Desember 2023, Desember 02, 2023 WIT Last Updated 2024-12-09T12:45:24Z
Puruk Cahu, Mura News- Banyak Kita lihat terkait Isu kekerasan yang dapat terjadi pada siapapun, di manapun dan kapanpun. Namun aneh nya, kenapa kekerasan itu kerap hanya terjadi pada sosok perempuan ataupun anak-anak saja.


Hal ini mungkin saja terjadi karena Stereotipe yang sudah tertanam jika perempuan dan anak-anak adalah kaum yang rentan dan dianggap lemah.

Dan apakah hal ini boleh dibiarkan untuk terus menerus terjadi? Tentu tidak. Oleh karena itu guna mengurangi atau mencegah tindak kekerasan di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP3DALDUKKB) Murung Raya menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Murung Raya nomor 23 tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang dilaksanakan di Aula Cahai Ondhui Tingang, beberapa waktu yang lalu. 

Membuka kegiatan sosialisasi ini Pj. Bupati Murung Raya Hermon menyatakan sangat mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Murung Raya.

Ia menyatakan jika tahun 2022 di Kabupaten Murung Raya tercatat jumlah kekerasan pada perempuan sebanyak 1 korban dan pada anak yaitu sebanyak 13 korban.

“Kita jangan beranggapan bahwa angka 1 atau 13 itu merupakan nilai yang rendah, karena kekerasan pada perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, yang artinya di permukaan nampak terlihat kecil atau sedikit, namun di dasarnya ada banyak kejadian yang tidak diketahui atau tidak pernah dilaporkan,” ucap Hermon.

Penyebab seringkali korban tidak berani melapor karena kurangnya keterlibatan masyarakat yang seringkali tidak perduli dan anggapan bahwa hal yang dialami itu adalah aib, dan masih banyak faktor lainnya. Sehingga korban memilih diam karena takut akan pandangan sosial di sekitarnya.

“Dengan adanya Perbup Nomor 23 Tahun 2023 ini menjadi dasar dan pedoman bagi kita dengan menyamakan persepsi dan tujuan penyelenggaraan perempuan dan anak sama dalam perlindungan di Kabupaten Murung Raya sehingga lebih banyak korban yang berani melapor dan meminta perlindungan,” terangnya lagi.

Oleh karenanya dalam mencapai tujuan tersebut tidak bisa dilakukan oleh beberapa pihak saja, namun dibutuhkan kerjasama dan sinergitas antara masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Penegak Hukum, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia yang salah satunya adalah penurunan kekerasaan perempuan dan anak. (red)

Iklan

Iklan