Puruk Cahu, MuraNews.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) secara resmi memaparkan laporan akhir penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025–2030 dalam kegiatan yang digelar di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (1/12/2025). Dokumen strategis ini menjadi pedoman utama dalam menata arah pembangunan kependudukan lima tahun ke depan.
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Setda Mura, K. Zen Wahyu Priyatna, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Hadir pula para kepala perangkat daerah serta Tim Ahli Penyusun PJPK dari LPPM Universitas Palangka Raya yang turut terlibat dalam proses perumusan dokumen.
Kepala Bapperida Mura, Reyzal Samat, menjelaskan bahwa penyusunan PJPK dilakukan melalui serangkaian tahapan komprehensif, mulai dari pengumpulan data, analisis kondisi kependudukan, hingga perumusan strategi dan langkah operasional. Dari proses tersebut, lahir tiga capaian besar yang kini siap diimplementasikan.
Capaian tersebut meliputi arah kerja pembangunan kependudukan yang lebih terukur, integrasi isu kependudukan dalam dokumen perencanaan daerah, serta tersusunnya rencana operasional hingga 2030. Ketiganya menjadi pondasi penting bagi pembangunan berbasis data yang akuntabel.
Reyzal menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada pembangunan manusia secara menyeluruh. Karena itu, kajian kependudukan menjadi acuan agar setiap program pemerintah tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Asisten II Setda Mura, K. Zen Wahyu Priyatna, menyampaikan bahwa PJPK merupakan dokumen strategis untuk mengarahkan pengelolaan kependudukan secara komprehensif, terencana, dan terintegrasi. Dokumen tersebut menjadi rujukan penting dalam mewujudkan visi Murung Raya Emas 2030.
Ia turut menegaskan lima fokus utama yang harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan dan ketahanan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta integrasi data kependudukan sebagai dasar kebijakan.
“Indikator, target, dan rencana aksi PJPK harus diintegrasikan dalam program kerja masing-masing perangkat daerah,” tegasnya, menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan antara OPD dan arah pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah memastikan implementasi PJPK berjalan berkelanjutan sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dengan dipaparkannya laporan akhir ini, Pemkab Murung Raya berharap PJPK menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan program kependudukan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mendukung penuh visi pembangunan daerah hingga 2030. Pemerintah optimistis dokumen ini akan memperkuat tata kelola kependudukan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red)