Puruk Cahu , Mura News-Kekecewaan yang dirasakan Warga Desa Trans Bahitom sangat mendalam,sebab Rencana kegiatan rapat pembahasan status kawasan tanah warga transmigrasi batal digelar. Pembatalan sepihak ini berimbas pada kekecewan puluhan warga transmigrasi SP-1 Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) yang telah lama menunggu kehadiran Pj Bupati Mura yang sebelumnya melayangkan surat resmi dengan Nomor 560/141/Distransnaker tertanggal 29 November 2023.
Koordinator Warga Transmigrasi SP-1 Desa Bahitom, Ahmad, mengatakan bahwa tadinya pihaknya berharap dapat menyampaikan aspirasi warga terhadap status kepemilikan hak atas tanah sejak tahun 2008 lalu.
“Kami sudah memenuhi undangan dari pemerintah daerah hari ini, tapi kami harus menunggu dan bapak Pj informasinya tidak dapat datang. Padahal pemerintah yang mengundang,” kata Ahmadi Irawan di Kantor Bupati Mura, beberapa waktu yang lalu.
Saat ini ada 300 unit rumah warga trans Desa Bahitom yang menunggu langkah nyata pemerintah daerah demi kejelasan status kepemilikan tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 bahwa setiap warga transmigrasi berhak memiliki hak milik atas tanah.
“Kami sudah menempati kawasan transmigrasi ini selama 14 tahun, beberapa upaya sudah dilakukan baik pertemuan hingga pengukuran, namun hasilnya tidak ada hingga saat ini. Kami menderita karena menuntut hak kami, kami berharap pemerintah bisa lebih peduli dengan kami masyarakat,” tandasnya.(red)