Puruk Cahu-Dalam rangka mendukung pelestarian budaya dan tradisi serta mempertahankan kearifan lokal sekaligus membantu masyarakat dalam menggerakkan perekonomian keluarga melalui pelestarian hutan adat atau hutan kemasyarakatan yang di gunakan untuk berkebun ,bertani, beternak dan budidaya perikanan bahkan dengan hutan.
kemasyarakatan yang memiliki potensi wisata dapat dirubah jadi hutan wisata dan desa wisata sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lokal meningkat.
Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Dr. Doni, SP, M.Si meminta agar masyarakat terutama di daerah setempat ini agar diberi kewenangan untuk mengelola hutan. Terutama hutan kemasyarakatan.
Pasalnya, selama ini masih banyak masyarakat yang tidak maksimal dalam memanfaatkan atau mengelola hutan. Pasalnya, banyak masyarakat yang takut berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang ada.
“Apabila masyarakat diberi kewenangan maka otomatis mereka juga akan menjaga hutan itu, tidak mungkin merusaknya karena dari hutan itu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat itu sendiri,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).
Dikatakannya, hutan kemasyarakatan pastinya tidak terlalu besar dan pastinya dalam pengelolaannya pun dapat dilakukan dengan mudah. Hutan masyarakat dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian, perikanan, peternakan dan lain-lain.
“Nilai positif inilah yang harusnya dapat diperhatikan jika memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengelola hutan mereka. Tentu dari situ juga akan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, berbeda dengan hutan produksi, masyarakat pastinya tidak mendapatkan keuntungan penuh karena yang mengelola hanya pihak-pihak tertentu saja. Sehingga pihaknya berkeinginan mengusulkan tidak ada ekploitasi terhadap hutan kemasyarakatan.