Puruk Cahu-WakilKetua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengingatkan semua pihak agar kasus Korupsi Dana Desa yang melibatkan seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya belum lama ini, hendaknya menjadi peringatan bagi kita semua khususnya apatur desa supaya penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku.
Kasus hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun desanya malah dipakai untuk kepentingan pribadi hingga judi sabung ayam.
Kasus mantan Kades Tumbang Bana yang jadi tersangka korupsi tersebut, bukan yang pertama kalinya terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya, hal ini tentunya menjadi keprihatinan kita semua, ujar Rahmanto Muhidin, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya Rahmanto, sejumlah kasus Tipikor yang melibatkan mantan Kepala Desa tersebut tentunya patut dijadikan peringatan bagi Kepala Desa aktif di setiap desanya. Saya meminta jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD tidak sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti korupsi.
Para kades diharapkan agar berpedomani pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, sehingga hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Di dalam Permendagri itu, semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” tegasnya.
Dikatakannya, para perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Karenanya, DPRD Murung Raya berharap jangan ada Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi