Advertisement
,

Samsat Murung Raya: Masyarakat Dibebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 03 Juli 2025, Juli 03, 2025 WIT Last Updated 2025-08-27T08:39:44Z
Puruk Cahu, Muranews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memberikan program pembebasan tunggakan pokok pajak serta denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kepala UPT Samsat Murung Raya, Jamiul Ilmi, menyampaikan pada Kamis (3/7/2025) bahwa melalui program ini masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan dendanya dihapuskan.

“Selain itu, juga diberikan pembebasan denda maupun pokok perjalanan tahunan untuk mutasi kendaraan dari luar Kalimantan Tengah. Hal ini sangat membantu masyarakat yang selama ini terkendala administrasi maupun biaya,” jelas Jamiul.

Program ini hanya berlaku selama tiga bulan, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak.

Selain meringankan wajib pajak, kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan daerah, baik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui mekanisme opsen pajak, kabupaten/kota juga akan menerima manfaat langsung untuk pembangunan.

Terkait dokumen kendaraan yang hilang, Jamiul menjelaskan kewenangan pengurusan BPKB sepenuhnya berada di kepolisian. Warga diminta menghubungi petugas Polri di kantor Samsat apabila kehilangan BPKB. Sedangkan untuk STNK yang hilang, penerbitan duplikat dapat difasilitasi oleh mitra Samsat.

“Pengurusan dokumen yang hilang, terutama BPKB, memerlukan waktu dan syarat yang lebih kompleks. Karena itu masyarakat sebaiknya segera berkonsultasi dengan petugas,” tambahnya.

Melalui program ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sehingga berdampak positif pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

Iklan

Iklan