1.321 Pegawai P3K Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Heriyus: Jadikan Kepercayaan Ini Sebagai Api Pengabdian untuk Murung Raya
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat, dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh penerima SK dari berbagai kecamatan dan unit kerja di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK, seraya menegaskan bahwa status P3K paruh waktu bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan amanah dan kepercayaan besar dari pemerintah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Sebagai aparatur sipil negara, khususnya P3K paruh waktu, Bapak dan Ibu harus mampu menunjukkan kinerja terbaik, memiliki integritas, serta terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik,” tegas Heriyus.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan loyalitas kerja, mengingat kontrak kerja bersifat sementara. Heriyus mengingatkan agar para pegawai tidak mengajukan pindah atau meninggalkan lokasi penempatan sebelum masa kontrak berakhir.
“Saya minta kepada para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar ikut membantu memantau para pegawai di wilayahnya. Jika ada yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, agar segera dilaporkan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan besaran gaji P3K paruh waktu berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:
S1: Rp3.000.000 per bulan
D3: Rp2.600.000 per bulan
SMA: Rp2.300.000 per bulan
SMP: Rp2.000.000 per bulan
SD: Rp1.750.000 per bulan
Heriyus berharap seluruh pegawai dapat menjalankan amanah ini dengan semangat pengabdian, disiplin, dan tanggung jawab tinggi.
“Jadikan kepercayaan ini sebagai motivasi untuk terus mengabdi kepada masyarakat dan berkontribusi bagi kemajuan Murung Raya,” pungkasnya.(Red)