Advertisement
,

75 Pasangan Dapat Kepastian Hukum: Pemkab Mura Gelar Sidang Isbat dan Pencatatan Perkawinan Terpadu 2025

Senin, 24 November 2025, November 24, 2025 WIT Last Updated 2025-11-26T15:31:23Z
Puruk Cahu, MuraNews.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan Tahun 2025. Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh, Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya, serta lembaga keagamaan Kristen dan Hindu pada Senin, 24 November 2025.

Program ini mengangkat tema:
“Dengan pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah, kita wujudkan kepastian hukum perkawinan.”

Tiga Lokasi Pelayanan, 75 Pasangan Diikutsertakan

Agenda pelayanan dimulai di tiga kecamatan, dengan masing-masing lokasi menangani 25 pasangan:

1. 24 November 2025 — KUA Kecamatan Murung

2. 25 November 2025 — KUA Kecamatan Permata Intan

3. 27 November 2025 — KUA Kecamatan Laung Tuhup

Total 75 pasangan mengikuti pelayanan isbat nikah dan pencatatan perkawinan. Selain masyarakat Muslim, pelayanan terintegrasi juga diberikan kepada pemeluk agama non-Muslim melalui kerja sama dengan Bimas Hindu, GKI Hosana Puruk Cahu, dan Paroki Santo Clement Puruk Cahu.

Laporan kegiatan dibacakan oleh Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Mura, Misranudin, S.IP. Ia menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak administrasi masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya di instansi berwenang. Kondisi ini berpengaruh pada administrasi kependudukan. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mempercepat legalitas pernikahan sekaligus meningkatkan akurasi data kependudukan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan melalui APBD Kabupaten Murung Raya pada DPA Perubahan Dukcapil dan Badan Keuangan Aset Daerah Tahun 2025.

Sambutan Bupati Murung Raya Heriyus, SE disampaikan oleh Plt Kadis Dukcapil, Gema Topan. Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa legalitas perkawinan sangat penting untuk perlindungan keluarga, terutama anak-anak.

“Pernikahan adalah ikatan suci, namun juga memiliki aspek hukum yang harus dipenuhi. Sidang isbat ini merupakan upaya pemerintah bersama seluruh stakeholder untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.

Bupati mengapresiasi sinergi antara Dukcapil, Pengadilan Agama, KUA, Kementerian Agama, dan lembaga keagamaan lainnya yang telah bersama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum perbaikan layanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi misi Murung Raya 2025–2029 menuju Murung Raya Emas 2030.

Di akhir sambutan, Bupati melalui Plt Kadis Dukcapil secara resmi membuka kegiatan tersebut.

“Atas perkenan Tuhan Yang Maha Esa, kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah dan pencatatan perkawinan di Kabupaten Murung Raya pada hari ini saya nyatakan dibuka.”

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat:

Memberikan kepastian hukum status perkawinan

Memperkuat akurasi data kependudukan

Mengubah status “belum tercatat” menjadi “kawin tercatat”

Menambahkan nama ayah dalam akta kelahiran anak

Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan


“Murung Raya hebat, semakin maju, semakin sejahtera.”(Red)

Iklan

Iklan