Advertisement
,

BPK RI Beri Opini WTP, Rahmanto Muhidin: Hasil Kerja Keras Bersama

Senin, 01 September 2025, September 01, 2025 WIT Last Updated 2025-09-02T14:22:22Z
Puruk Cahu, Muranews.com – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kalimantan Tengah.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengatakan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah. “Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran sehingga hasil WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun 2024,” ujarnya saat dihubungi.

Opini WTP diterima langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, yang didampingi Rahmanto saat menghadiri undangan dari BPK Kalteng di Palangka Raya, Senin (1/9/2025). LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penggunaan APBD yang penyusunan maupun penyajiannya harus sesuai standar akuntansi pemerintahan dan pengendalian internal agar bebas dari salah saji, baik akibat kecurangan maupun kesalahan.

“Opini WTP ini meningkat dibandingkan tahun 2024 atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2023,” tambah Rahmanto pada acara yang juga dihadiri Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta kepala dinas terkait, seperti BPKAD dan Inspektorat.

Rahmanto menekankan, meski telah meraih WTP, Pemkab Murung Raya tetap berkewajiban mempertahankan opini ini di tahun-tahun berikutnya. Namun, BPK Kalteng menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain:

1. Pengelolaan aset pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai, sehingga menimbulkan risiko sengketa lahan dan potensi kehilangan aset yang belum bersertifikat.

2. Pengelolaan kas pemerintah daerah yang belum optimal, mengakibatkan kekurangan kas di Kasda, meski selisih anggaran kini sudah nihil.

3. Proses rekonsiliasi dan penerapan kebijakan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan yang belum sepenuhnya memadai, sehingga PPKAD mengalami kesulitan dalam mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh SKPD, berdampak pada ketidaksesuaian waktu penyampaian laporan keuangan sesuai peraturan.

Rahmanto menegaskan, catatan-catatan ini menjadi panduan Pemkab Murung Raya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga transparansi, dan akuntabilitas demi pembangunan daerah yang lebih baik.

Iklan

Iklan