Puruk Cahu, MuraNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Jumat (7/11/2025) di Aula Utama DPRD. Rapat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mematangkan arah pembangunan menjelang Tahun Anggaran 2026.
Dalam agenda tersebut, DPRD menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu:
1. Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2026.
2. Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama.
3. Raperda Usulan Pemerintah Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha di Kabupaten Murung Raya.
Selain penyampaian Raperda, rapat juga menjadi forum penyampaian hasil reses masa sidang III tahun 2025 oleh seluruh anggota DPRD. Aspirasi masyarakat yang dihimpun ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk perumusan kebijakan pembangunan ke depan.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya rapat tersebut. Menurutnya, berbagai Raperda yang diajukan merupakan bukti keseriusan legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda tentang kemudahan berusaha dan bantuan kepada pemuka agama menunjukkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan sosial. Ini adalah wujud kebijakan yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Rapat Paripurna ke-6 ini menegaskan semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyongsong Tahun Anggaran 2026 dengan arah pembangunan yang lebih visioner, berkelanjutan, dan pro-rakyat.(Red)